PUSAT PERUMUSAN, PENERAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDARDISASI INDUSTRI

Prosedur Penunjukan Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia

1.            Acuan  

1.1.         Panduan Penunjukan Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (PP-LRPPI);

1.2.         Panduan Pembentukan Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (PP-KLPPI);

1.3.         Panduan Pembentukan Panel Pakar.

2.            Tujuan

Prosedur ini dibuat sebagai petunjuk dalam penunjukan Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI).

3.            Ruang Lingkup

Dokumen ini menjelaskan mengenai Prosedur Penunjukan Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia.

4.            Tanggung Jawab

4.1.  Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (KLPPI) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan verifikasi permohonan dan pemberian rekomendasi kepada calon Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI);

4.2. Komisi Eksekutif Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) bertanggungjawab terhadap penetapan dan pengesahan Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) berdasarkan rekomendasi KLPPI.

5.            Uraian

5.1. Pengajuan Permohonan

5.1.1. Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) menyusun rencana pembentukan LRPPI termasuk ruang lingkup pengujian dan prioritasnya, sesuai dengan kebutuhan nasional;

5.1.2. Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (KLPPI) menginformasikan rencana penetapan LRPPI kepada seluruh koordinator sub jejaring JLPPI;

5.1.3.  Koordinator sub jejaring menginformasikan kepada laboratorium pengujian pangan yang berada di lingkungannya untuk mengusulkan calon laboratorium rujukan nasional (LRPPI);

5.1.4. Laboratorium pengujian pangan tersebut mengajukan permohonan kepada koordinator sub jejaring dengan mengisi format usulan calon LRPPI dan melampirkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;

5.1.5.   Koordinator sub jejaring mengajukan laboratorium pengujian pangan yang telah melengkapi berkas permohonan calon LRPPI kepada Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (KLPPI).

5.2. Verifikasi Permohonan Calon LRPPI

5.2.1. KLPPI membentuk Panel Pakar sesuai dengan ruang lingkup pengujian yang menjadi prioritas;

5.2.2. Panel Pakar melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas dokumen permohonan calon LRPPI sesuai dengan checklist verifikasi. Tim Panel Pakar melakukan verifikasi lapangan (on-site assesment) ke laboratorium pengujian pangan yang diajukan menjadi calon LRPPI;

5.2.3.  Panel Pakar menyusun laporan hasil verifikasi;

5.2.4. Jika hasil verifikasi memenuhi persyaratan, maka Panel Pakar memberikan rekomendasi penunjukan calon LRPPI kepada KLPPI;

5.2.5.  Jika hasil verifikasi belum memenuhi persyaratan, maka Koordinator sub jejaring dapat menugaskan laboratorium pengujian pangan tersebut untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan atau mengajukan laboratorium pengujian pangan lain yang berada di sub jejaringnya sebagai pengganti dan proses verifikasi diulang kembali.

5.3. Penetapan LRPPI

5.3.1. KLPPI melakukan rapat evaluasi akhir untuk membahas hasil verifikasi Panel Pakar dan menetapkan daftar laboratorium pengujian pangan yang direkomendasikan menjadi LRPPI;

5.3.2. JLPPI menetapkan LRPPI sesuai dengan ruang lingkup pengujian berdasarkan rekomendasi KLPPI.

6.            Dokumen Terkait

6.1. Format Usulan Calon LRPPI;

6.2. Checklist Verifikasi Calon LRPPI

Berikut diagram alir prosedur penunjukan LRPPI: