Setelah JLPPI resmi dibuka pada tanggal 12 Maret 2014, JLPPI mengadakan rapat lanjutan pada tanggal 19 September 2014 di Kementerian Perindustrian. Rapat tersebut dihadiri oleh wakil-wakil dari BPOM, Kemendag, Kemenperin, Kementan, KKP, BSN dan Batan. Rapat membahas bagan organisasi dan susunan kepengurusan JLPPI dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan fungsi dan keberadaan JLPPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/3/2014 tentang Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia.
Bagan organisasi JLPPI adalah sebagai berikut :
Susunan kepengurusan JLPPI adalah sebagai berikut :
Komisi Eksekutif
Ketua : Kepala Pusat Standardisasi, Kementerian Perindustrian
Wakil Ketua : Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
Sekretaris : Kepala Bidang Penyiapan Penerapan dan Kerjasama Standar, Pusat Standardisasi
Anggota :
Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia
Ketua : Kepala Balai Besar Industri Agro, BPKIMI, Kementerian Perindustrian
Wakil Ketua : Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
Anggota :