Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) adalah suatu sistem kerjasama atau keterkaitan antar laboratorium pengujian pangan di Indonesia guna memadukan kemampuan bersama untuk memenuhi kebutuhan pengujian mutu dan keamanan pangan secara nasional. Anggota JLPPI terdiri dari laboratorium uji pangan yang berasal dari Kementerian Perindustrian, BPOM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan BUMN/swasta. Kepengurusan JLPPI untuk pertama kali periode 2014-2016 adalah Kementerian Perindustrian. Pusat Standardisasi Industri sebagai Ketua Komisi Eksekutif. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 12 tahun 2014 tentang Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI), kepengurusan JLPPI berlangsung selama 2 tahun dan untuk selanjutnya akan berganti secara bergilir kepada Wakil Ketua pada periode sebelumnya. Dalam pelaksanaan konsinyering ini disamping membahas substansi terkait, juga dilakukan serah terima. Pada periode 2016-2018, kepengurusan JLPPI akan beralih dari Kementerian Perindustrian ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Konsinyering dilakukan pada tanggal 15 Maret 2016 di Sahira Butik Hotel, Bogor. Konsinyering dibuka oleh Kepala Pusat Standardisasi Industri dan dihadiri oleh wakil dari Balai Besar Industri Agro Kemenperin; Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kemenperin; Direktorat Industri Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin; Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM; Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag; Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan Kementan, Pusat Manajemen Mutu KKP, BSN, dan Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi (PAIR) BATAN.
Pada konsinyering tersebut dilakukan acara dan pembahasan sebagai berikut :
Serah Terima Kepengurusan JLPPI
Serah terima kepengurusan secara simbolis dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kepengurusan Komisi Eksekutif JLPPI yang dilakukan oleh Bp Tony T.H Sinambela (Kepala Pusat Standardisasi Industri, Kementerian Perindustrian) dan Ibu Niza Nemara (mewakili Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional, BPOM) serta penyerahan panduan JLPPI.
Evaluasi Kegiatan JLPPI 2014-2016
Materi disampaikan oleh Kepala Pusat Standardisasi Industri. Kegiatan ini meliputi launching JLPPI, penetapan panduan dan panel pakar JLPPI, penyiapan usulan Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI), serta pemetaan data JLPPI. Panduan JLPPI terdiri dari 4 dokumen yaitu Panduan Pembentukan KLPPI, Panduan Penunjukan LRPPI, Prosedur Penunjukan LRPPI dan Panduan Pembentukan Panel Pakar.
Pemetaan data JLPPI berdasarkan parameter sebagai berikut :
Sedangkan pemetaan data JLPPI sub - Kementerian Perindustrian adalah sebagai berikut :
Penetapan SK Panel Pakar JLPPI
Panel Pakar ditetapkan oleh Kepala Balai Besar Industri Agro melalui SK Ketua Komisi KLPPI Nomor 01/KLPPI/KEP/3/2016. Terdapat 24 orang pakar yang berasal dari berbagai instansi dengan kepakaran yaitu Mikotoksin, BTP, Logam Berat, Residu Pestisida, Mikrobiologi dan GMO yang berasal dari berbagai instansi. Panel Pakar mempunyai tugas yaitu memeriksa dan menilai dokumen JLPPI, melakukan penilaian langsung ke laboratorium, khusus untuk LRPPI serta membuat laporan evaluasi dan rekomendasi kepada KLPPI.
Perkembangan Balai Pengujian Mutu Barang sebagai laboratorium acuan residu pestisida
Materi ini disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Kerjasama Pengembangan Mutu Barang, Kemendag. BPMB menjadi salah satu calon Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) atau laboratorium acuan di bidang residu pestisida. Kegiatan yang telah dilakukan adalah FGD, uji profisiensi residu pestisida, pelatihan pengujian residu pestisida, pengembangan kompetensi SDM, dan pengadaan standar residu pestisida. Sedangkan rencana program pada tahun 2016 adalah workshop (4 kali yaitu uji profisiensi, CRM, teknik sampling dan sub sampling pada pengujian pestisida dan perkembangan teknik instrumentasi pada pengujian pestisida), uji profisiensi, pelatihan pengujian residu pestisida, pengembangan kompetensi SDM, penyusunan dokumen sistem mutu ISO 17043 dan akreditasi, pengadaan peralatan laboratorium dan bahan standar residu pestisida, serta pengusulan sebagai lab acuan residu pestisida
Rencana kerja JLPPI periode 2016-2018
Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM menjadi Ketua Komisi Eksekutif periode 2016-2018 dengan Sekretaris yaitu Kepala Bidang Pangan PPOMN. Rencana kerja meliputi pembuatan SK Kepala BPOM tentang Kepengurusan JLPPI, updating daftar keanggotaan JLPPI, kelengkapan dokumen penetapan LRPPI, penyusunan program peningkatan kompetensi dan kapabilitas laboratorium pangan serta program penguatan LRPPI.