FGD Penyusunan Skema Sertifikasi SNI Melamin – Perlengkapan Makan dan Minum dilaksanakan pada tanggal 8 April 2016 di Hotel Ibis Transstudio Bandung. FGD dibuka oleh Kepala Pusat Standardisasi Industri dan dihadiri oleh Balai Besar Kimia Kemasan, Balai Sertifikasi Industri, PT. Sucofindo dan perusahaan produsen Melamin.
Agenda FGD ini adalah menyusun skema sertifikasi Pemberlakuan SNI Produk Melamin – Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib. Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum adalah perlengkapan makan dan minum yang dibuat dari resin sintetis hasil kondensasi melamin dan formaldehid, urea dengan formaldehid, fenolic dengan formaldehid dan atau gabungan antara ketiganya dengan formaldehid yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman. SNI 7322:2008 Produk melamin - Perlengkapan makan dan minum telah diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.77/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin – Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib. Pemberlakuan SNI ini telah berjalan sejak November 2009.
Sertifikasi dan pengujian produk melamin dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 105/M-IND/PER/10/2012, 28/M-IND/PER/4/2014, dan 10/M-IND/PER/1/2015. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) terdiri dari Balai Sertifikasi Industri (BSI), Chempack - Kemenperin, PT. Sucofindo ICS, Jogja Product Assurance (JPA) - Kemenperin, PT. TUV Nord Indonesia. Sedangkan laboratorium uji terdiri dari Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB) – Kemendag, PT. Sucofindo dan Balai Besar Kimia Kemasan – Kemenperin.
Dalam pelaksanaan penerapan SNI wajib, dapat terjadi perbedaan proses sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Perbedaan ini dapat mengakibatkan perbedaan lama waktu dan biaya sertifikasi antara LSPro yang satu dengan yang lainnya. Maka, Pusat Standardisasi Industri perlu memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi produk yang dapat menjadi acuan sehingga proses sertifikasi berjalan dengan seragam dan tertib. Skema sertifikasi ini akan menjadi bagian dari Peraturan Direktur Jenderal penerapan SNI wajib tersebut.
Skema sertifikasi terdiri dari ruang lingkup, acuan normatif, definisi, tata cara memperoleh SPPT SNI, penandaan, pengendalian proses produksi Melamin – Perlengkapan Makan dan Minum. Tata cara memperoleh SPPT SNI dilakukan berdasarkan sertifikasi tipe 5 dengan tahapan sebagai berikut :
1. Seleksi, merupakan proses awal permohonan untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
2. Determinasi, merupakan proses penilaian kesesuaian suatu produk terhadap persyaratan atau SNI
3. Tinjauan dan Keputusan, merupakan tinjauan terhadap semua proses yang telah dilakukan untuk menentukan kelayakan suatu permohonan untuk mendapatkan SPPT SNI
4. Lisensi, terkait tata cara penerbitan SPPT SNI
5. Surveilan, pengawasan rutin yang dilakukan LSPro dalam rangka menjamin konsistensi penerapan SNI.