FGD Penyusunan Skema Sertifikasi SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun dilaksanakan pada tanggal 12 April 2016 di Hotel Royal Amaroossa Bogor. FGD dibuka oleh Kepala Pusat Standardisasi Industri dan dihadiri oleh Direktorat Industri Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar; Balai Besar Industri Agro; Balai Sertifikasi Industri; Balai Besar Kimia dan Kemasan; Balai Pengujian Mutu Barang Kemendag; LSPro IGS; LSPro - IPB; LSPro Sucofindo dan Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (ASPADIN).
Agenda FGD ini adalah menyusun skema sertifikasi Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib. Air mineral adalah air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbondioksida (CO2). Air demineral adalah air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbondioksida (CO2). Air mineral alami adalah air minum yang diperoleh langsung dari air sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemaran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air mineral alami. Air minum embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah lebih lanjut menjadi air minum embun yang dikemas.
SNI Air Minum Dalam Kemasan diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.49/M-IND/PER/3/2012, namun pemberlakuan ini hanya untuk air mineral, demineral dan mineral alami. Pada tahun ini, Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan peraturan pemberlakuan yang baru, yaitu untuk Air Mineral (SNI 3553:2015), Air Demineral (SNI 6241:2015), Air Mineral Alami (SNI 6242:2015) serta Air Minum Embun (SNI 7812:2013).
Sertifikasi dan pengujian produk ini dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 96/M-IND/PER/11/2015. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) terdiri dari Balai Sertifikasi Industri (BSI), Chempack, ABI Pro, BBTPPI, Jogja Product Assurance (JPA), PaPICS BBPK, BBIHP Makassar, Baristand Industri Surabaya, Baristand Aceh, Baristand Industri Palembang, Baristand Industri Medan, Baristand Industri Padang, Baristand Industri Bandar Lampung, LSPro Borneo, LSPro Samarinda ETAM, LSPro Manado, PPMB, BPSMB-LT Surabaya, LSPro Riau, BPPMB Sulawesi Selatan, ILPro-IPB, Puslitkoka-CCQC, PT. Sucofindo ICS, PT. Ceprindo, PT. TUV Nord Indonesia, dan PT. IGS.
Sedangkan laboratorium uji terdiri dari BBIA, BBKK, BBTPPI, BBIHP, Baristand Industri Surabaya, Baristand Industri Palembang, Baristand Industri Medan, Baristand Industri Padang, Baristand Industri Pontianak, Baristand Industri Samarinda, Baristand Industri Manado, Baristand Industri Bandar Lampung, BPMB, BPSMB-LT Surabaya, Lab Uji Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Provinsi Riau, UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Jambi, PT. Sucofindo, dan PT. Saraswanti Indo Genetech.
Dalam pelaksanaan penerapan SNI wajib, dapat terjadi perbedaan proses sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Perbedaan ini dapat mengakibatkan perbedaan lama waktu dan biaya sertifikasi antara LSPro yang satu dengan yang lainnya. Maka, Pusat Standardisasi Industri perlu memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi produk yang dapat menjadi acuan sehingga proses sertifikasi berjalan dengan seragam dan tertib. Skema sertifikasi ini akan menjadi bagian dari Peraturan Direktur Jenderal penerapan SNI wajib tersebut.
Skema Sertifikasi SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun berdasarkan tipe 5 atau tipe 4. Sertifikasi tipe 5 dilakukan dengan penerapan salah satu sistem manajemen mutu sebagai berikut :
1) CPPOB dan SNI ISO 9001 : 2008 atau SNI ISO 9001 : 2015;
2) SNI CAC/RCP 1:2011 tentang Rekomendasi Nasional Kode Praktis Prinsip Umum Higiene Pangan yang didalamnya termasuk HACCP dan SNI ISO 9001 : 2008 atau SNI ISO 9001 : 2015; atau
3) Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2009
Sedangkan untuk tipe 4, tidak perlu menerapkan Sistem Manajemen Mutu, tetapi perlu menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) minimal Level 2 bagi produksi dalam negeri atau Good Manufacturing Practicess (GMP) bagi produk impor. Masa berlaku SPPT SNI untuk Tipe 5 adalah 4 (empat) tahun dan untuk Tipe 4 adalah 2 (dua) tahun.
Skema sertifikasi terdiri dari ruang lingkup, acuan normatif, definisi, tata cara memperoleh SPPT SNI (sertifikasi tipe 5 atau 4), penandaan pada kemasan, dan pengendalian proses produksi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun. Tata cara memperoleh SPPT SNI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Seleksi, merupakan proses awal permohonan mencakup kegiatan penyiapan dan perencanaan untuk mengumpulkan semua informasi atau dokumen yang dibutuhkan untuk tahap determinasi.
2. Determinasi, merupakan kegiatan penilaian kesesuaian seperti pengujian, audit, asesmen proses produksi dan verifikasi lapangan.
3. Tinjauan dan Keputusan, merupakan tinjauan terhadap semua proses yang telah dilakukan untuk menentukan kelayakan suatu permohonan untuk mendapatkan SPPT SNI
4. Lisensi, terkait tata cara penerbitan pernyataan kesesuaian (SPPT SNI) berdasarkan tinjauan terhadap pemenuhan persyaratan.
5. Survailen, pengawasan rutin yang dilakukan LSPro dalam rangka menjaga validitas penerapan persyaratan regulasi SNI.
FGD dilaksanakan dengan melakukan pembahasan dengan para narasumber, tenaga ahli, meminta masukan dari LSPro, Laboratorium Uji dan Perusahaan sampai didapatkan draft final skema sertifikasi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun.