PUSAT PERUMUSAN, PENERAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDARDISASI INDUSTRI

Forum Group Discussion Penyusunan Skema Sertifikasi SNI Biskuit

FGD Penyusunan Skema Sertifikasi SNI Biskuit diselenggarakan pada tanggal 19 April 2016 di Hotel Sahira Butik Bogor. FGD dibuka oleh Kepala Pusat Standardisasi Industri dan dihadiri oleh Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan; Balai Besar Industri Agro; Balai Sertifikasi Industri; Balai Pengujian Mutu Barang Kemendag; LSPro - IPB; LSPro Sucofindo, Lab Saraswanti Indo Genetech, perwakilan perusahaan seperti PT. Mondelez Indonesia, PT. Ceres Meiji Indotama, PT. Indofood, PT. Khong Guan Biskuit, dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI). FGD dilaksanakan dengan melakukan pembahasan dengan para narasumber, tenaga ahli, meminta masukan dari LSPro, Laboratorium Uji dan Perusahaan produsen biskuit.

Tujuan FGD ini adalah menyusun skema sertifikasi Pemberlakuan SNI Biskuit (SNI 2973:2011) Secara Wajib. Kategori yang termasuk dalam SNI ini berdasarkan nomor HS adalah :
1. Biskuit manis (Biskuit, Krekers dan Pai) tidak mengandung kakao (Ex. 1905.31.10.00)
2. Biskuit manis (Biskuit, Krekers dan Pai) mengandung kakao (Ex. 1905.31.20.00)
3. Wafer (Ex. 1905.32.00.10)
4. Biskuit (Biskuit, Krekers dan Pai) tidak manis lainnya (Ex. 1905.90.20.00)
5. Biskuit (Biskuit, Krekers dan Pai) lainnya (Ex. 1905.90.90.00)

Definisi jenis produk tersebut adalah sebagai berikut. Biskuit adalah produk bakeri kering ynag dibuat dengan cara memanggang adonan yang terbuat dari tepung terigu dengan atau tanpa substitusinya, minyak/lemak dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan, termasuk krekers, wafer dan pai. Krekers adalah jenis Biskuit yang dalam pembuatnnya memerlukan proses fermentasi atau tidak, serta melalui proses laminasi, sehingga menghasilkan bentuk pipih dan bila dipatahkan penampangnya tampak berlapis-lapis. Wafer adalah jenis Biskuit yang dibuat dari adonan cair, berpori-pori kasar, renyah dan bila dipatahkan penampangnya tampak berongga. Pai adalah jenis Biskuit berserpih (flaky) yang dibuat dari adonan dilapis dengan lemak padat atau emulsi lemak, sehingga mengembang selama pemanggangan dan bila dipatahkan penampangnya tampak berlapis-lapis, temasuk puff.

SNI Biskuit (SNI 2973:2011) diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.60/M-IND/PER/7/2015 sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.96/M-IND/PER/11/2015. Ketentuan pemberlakuan SNI ini mulai berlaku pada 27 Juli 2016.

Sertifikasi dan pengujian produk ini dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 07/M-IND/PER/1/2016. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) terdiri dari Balai Sertifikasi Industri (BSI), Chempack, ABIPro, BBTPPI, BIPA Palembang, Baristand Industri Surabaya, Baristand Industri Bandar Lampung, LSPro Borneo, PPMB, BPSMB Surabaya, LT-IPB, PT. Sucofindo ICS, PT. TUV Rheinland, PT. TUV Nord Indonesia, PT. SGS Indonesia dan PT. Integrita Global Sertifikasi.

Sedangkan laboratorium uji terdiri dari BBIA, BBKK, BBTPPI, BBIHP, Baristand Industri Surabaya, Baristand Industri Palembang, Baristand Industri Pontianak, Baristand Industri Manado, BPMB, BPSMB-LT Surabaya, PT. Sawaswanti Indo Genetech, PT. TUV Nord Indonesia, dan PT. SGS Indonesia.

Sertifikasi produk merupakan proses penilaian dan pengesahan dari pihak ketiga yang menunjukkan suatu produk dapat memenuhi persyaratan. Sertifikasi produk dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang sesuai dengan ISO/IEC 17065. Persyaratan khusus untuk produk terdapat di standar atau peraturan lainnya. Sertifikasi produk adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang memberikan kepastian kepada konsumen, regulator, industri atau pihak terkait bahwa produk sesuai dengan persyaratan, misalnya keamanan, kinerja atau ketahanan. Sertifikasi produk dapat memfasilitasi perdagangan, akses pasar, kompetisi yang adil dan penerimaan konsumen di dalam level nasional, regional dan internasional.

Dalam penerapan SNI secara wajib, LSPro melakukan sertifikasi berdasarkan skema sertifikasi yang mengacu pada regulasi yang ada. Sejak 2015, Kementerian Perindustrian menyiapkan skema sertifikasi untuk setiap SNI yang baru diberlakukan. Skema sertifikasi ini ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal dan menjadi pedoman yang sama antar LSPro. Sebelum ditetapkan oleh pemerintah, masing-masing LSPro tidak mempunyai skema yang seragam sehingga pelaksanaan sertifikasi di lapangan berbeda-beda. Diharapkan dengan adanya fasilitasi pemerintah dalam menetapkan skema sertifikasi, pelaksanaan penerapan SNI wajib dapat berjalan dengan tertib dan adil.

Skema sertifikasi produk khususnya untuk pemberlakuan SNI wajib dilakukan dengan menjalankan tahapan-tahapan yaitu :
1. Seleksi, merupakan proses awal permohonan mencakup kegiatan penyiapan dan perencanaan untuk mengumpulkan semua informasi atau dokumen yang dibutuhkan untuk tahap determinasi.
2. Determinasi, merupakan kegiatan penilaian kesesuaian seperti pengujian, audit, asesmen proses produksi dan verifikasi lapangan.
3. Tinjauan dan Keputusan, merupakan tinjauan terhadap semua proses yang telah dilakukan untuk menentukan kelayakan suatu permohonan untuk mendapatkan SPPT SNI
4. Lisensi, terkait tata cara penerbitan pernyataan kesesuaian (SPPT SNI) berdasarkan tinjauan terhadap pemenuhan persyaratan.
5. Survailen, pengawasan rutin yang dilakukan LSPro dalam rangka menjaga validitas penerapan persyaratan regulasi SNI.

Skema Sertifikasi SNI Biskuit berdasarkan tipe 5 (ISO/IEC 17067). Secara umum, pelaksanaan sertifikasi dilakukan melalui pengujian kesesuaian mutu biskuit sesuai dengan ketentuan SNI 2973:2011 dan audit penerapan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2008 atau sistem manajemen terkait pangan lainnya. Sesuai dengan ketentuan ini dan tahapan-tahapan sertifikasi, maka disusun draft skema sertifikasi sampai didapatkan draft final.