Kementerian Perindustrian bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reskrim mengadakan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka peningkatan jumlah PPNS bidang Perindustrian. Pelatihan ini diselenggarakan dari tanggal 27 April s.d 24 Juni 2016 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse dan Kriminal (Pusdik Reskrim), Jalan Megamendung, Bogor. Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) ini diawali dengan upacara yang dipimpin oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Kapusdik Reskrim Polri), Kombespol Drs. Alex Sampe, SH.MH, mewakili Kepala Lembaga Pendidikan Polri sebagai Inspektur Upacara sekaligus membuka pelatihan secara resmi.
Hingga Januari 2016, jumlah personil PPNS bidang Perindustrian sebanyak 52 personil (49 personil di Kementerian Perindustrian dan 3 personil di dinas provinsi). Dengan melihat pengawasan SNI di seluruh Indonesia dibandingkan dengan jumlah petugas pengawas saat ini, sangatlah jauh dari memadai. Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Standardisasi Industri melakukan peningkatan personil pengawas melalui pelatihan PPNS bekerjasama dengan Pusdik Reskrim sebanyak 1 (satu) angkatan pola 400JP dengan jumlah 30 personil yang berasal dari PNS di lingkungan Kementerian Perindustrian maupun PNS Perindustrian di tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota. Peserta pelatihan terdiri dari berbagai instansi yaitu Kementerian Perindustrian, Diskoperindag Sukabumi, Disperindagkop Kota Serang, Disperindagkop Kabupaten Banyumas, Disperindag Kota Sidoarjo, Disperindag Kab. Bogor, dan Disperindag Provinsi Sumatera Utara.
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perindustrian diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sesuai dengan UU No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian, PPNS mempunyai kewenangan sebagai berikut :
1. Menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib
2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana tersebut
3. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi
4. Meminta keterangan dan barang bukti sehubungan dengan peristiwa tindak pidana
5. Melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat yang diduga menjadi tempat diperoleh barang bukti atau menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti
6. Meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan
7. Menangkap pelaku tindak pidana
8. Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti