Kegiatan Pertemuan Teknis PPNS Perindustrian dilaksanakan pada tanggal 6 s/d 8 Juni 2016 dimulai dengan registrasi peserta dan pembukaan acara oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian dan dilanjutkan dengan sambutan oleh perwakilan Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim POLRI dan dilanjutkan dengan diskusi terkait draft Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perindustrian Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian.
Kegiatan bertujuan untuk menjadi wadah untuk berkoordinasi dan untuk membahas draft Peraturan Menteri Perindustrian tentang Manajemen Penyidikan PPNS Perindustrian yang sebelumnya telah disusun dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Dalam rangka pengembangan industri, tujuan Kementerian Perindustrian pada tahun 2015-2019 adalah terbangunnya industri yang tangguh dan berdaya saing melalui: penguatan struktur Industri nasional, peningkatan nilai tambah di dalam negeri, membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja, serta pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional. Oleh karena itu, Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri dilakukan melalui 6 (enam) hal, yaitu: (1) Penetapan Industri Prioritas; (2) Pembangunan Sumber Daya Industri; (3) Pemberdayaan Industri; (4) Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri; (5) Pengembangan IKM; serta (6) Perwilayahan Industri.
Dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada akhir tahun 2014 bahwa pembangunan industri yang maju dapat diwujudkan melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat dan berdaya saing dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional.
Berdasarkan Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Kementerian Perindustrian mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar dalam kelangsungan dan pengembangan industri secara nasional. Selanjutnya terkait Standardisasi Industri pasal 50 ayat 1 menyebutkan bahwa Menteri melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan Standardisasi Industri.
Standardisasi Industri bertujuan untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha dan kemampuan pelaku usaha, serta memacu kemampuan inovasi teknologi.
Selain itu tujuan Standardisasi Industri untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta Negara baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup; serta meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan dengan dunia internasional.
Berkenaan dengan tujuan Standardisasi industri di atas, Menteri dapat menetapkan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib, sehingga baik produsen dalam negeri maupun importir, dalam memproduksi produknya wajib memiliki SPPT SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri Perindusrian.
Terhadap barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi Teknis, dan atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, pelaku usaha baik produsen dalam negeri dan importir dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 120 Ketentuan Pidana baik dengan sengaja atau kelalaiannya dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3 Milyar rupiah.
Sanksi pidana tersebut dalam proses penindakannya tidak terlepas dari peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian. Kewenangan PPNS sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 119 ayat 2 pada prinsipnya dapat melakukan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) sampai dengan penyidikan dengan berkoordinasi dengan Korwas guna menentukan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib.
PPNS Bidang Industri baik di lingkungan pusat dan daerah sudah tersedia sebanyak 52 (sembilan puluh) orang PPNS dan selanjutnya akan bertambah sebanyak 23 orang pada tahun 2016. PPNS Perindustrian dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya secara efektif dan efisien, perlu didukung dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Perindustrian, yang selanjutnya akan menjadi pedoman dan dapat menjamin kepastian hukum bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perindustrian dalam melaksanakan tugasnya.