PUSAT PERUMUSAN, PENERAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDARDISASI INDUSTRI

Penandatanganan Minute of Meeting (MoM) Technical Cooperation JICA – Kementerian Perindustrian

Pada tanggal 26 Juli 2016 di Ruang Rapat BPPI lantai 19, telah dilakukan penandatanganan MoM untuk kerjasama teknik antara The Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Kementerian Perindustrian dengan judul “The Project for Developing Electronic Testing Laboratories and LED Industry”. Penandatanganan dilakukan oleh pihak JICA yang diwakili oleh Gaku Funabashi (Team Survey) dan pihak Kementerian Perindustrian yang diwakili oleh Tony T.H Sinambela (Kepala Pusat Standardisasi Industri-BPPI). MoM berisi tentang kegiatan detail proyek yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Proyek ini merupakan proyek kerjasama antara JICA dan Kementerian Perindustrian untuk pengembangan sektor LED terkait standar dan pengujian. Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah pihak pemerintah, laboratorium uji LED serta produsen LED di Indonesia.

Bantuan teknis dari JICA yang akan diberikan adalah :
a. Tenaga Ahli, yang terdiri dari
- Ketua
- Koordinator
- Tenaga ahli standar LED
- Tenaga ahli pengujian LED
- Tenaga ahli pengawasan pasar
- Tenaga ahli promosi produk
b. Pelatihan, terdiri dari
- Standar LED
- Pengujian LED
- Penggunaan photometric testing equipment
- Pelatihan di Jepang
c. Peralatan uji LED (Photometric testing equipment)

Peralatan uji LED photometric akan ditempatkan di B4T Bandung. Saat ini B4T Bandung sedang mempersiapkan fasilitas untuk menerima peralatan uji yang akan dikirim oleh JICA. Setelah ada kesiapan fasilitas, maka expert/tenaga ahli akan dikirim ke Indonesia dan proyek dimulai. Proyek diperkirakan berjalan selama 3 tahun.

Proyek ini memiliki 4 output dan aktivitas sebagai berikut :
Output 1 : Peningkatan kemampuan dalam mengembangkan standar produk LED
Aktivitas yang dilakukan tidak hanya berfokus pada membuat standar tetapi juga memanfaatkan standar LED. Instansi terkait dari Indonesia dan Jepang dapat mengadakan dialog yang rutin untuk tujuan ini (satu/dua kali per tahun) melalui proyek ini.

Output 2 : Peningkatan kemampuan dalam pengujian produk LED
Aktivitas yang dilakukan adalah memprioritaskan pengembangan kapasitas untuk persyaratan keamanan produk LED (safety requirements). Pengembangan kapasitas untuk persyaratan kinerja (performance requirements) akan ditentukan setelah pelatihan terkait safety selesai.

Output 3 : Peningkatan kemampuan dalam pengawasan pasar produk LED
Output 3 akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan berdasarkan dialog atau sharing pengalaman oleh Jepang dan Indonesia.

Output 4 : Peningkatan penggunaan produk LED
Kegiatan output 4 berupa penyediaan informasi tentang isu teknis standar wajib dan tren produk LED untuk produsen LED dalam negeri. Hal ini dilakukan melalui dialog antar instansi di Indonesia dan Jepang. Selain itu juga dilakukan business matching antara produsen Jepang dan Indonesia melalui proyek ini.

Instansi Indonesia yang akan terlibat dalam implementasi kegiatan ini adalah :
1. BPPI Kementerian Perindustrian
2. Pusat Standardisasi Industri
3. B4T Bandung dan Baristand Surabaya
4. Direktorat Industri Elektronika dan Telematika
5. Kementerian Perdagangan
6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
7. Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional