PUSAT PERUMUSAN, PENERAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDARDISASI INDUSTRI

FGD Pembahasan Skema Sertifikasi SNI Pipa Saringan Untuk Sumur Air Tanah

FGD Pembahasan Skema Sertifikasi SNI Pipa saringan untuk sumur air tanah diselenggarakan pada tanggal 4 Agustus 2016 di Hotel Pajajaran Bogor. FGD dibuka oleh Kepala Bidang Penerapan, Pemberlakuan dan Kerjasama Standardisasi Industri dan dihadiri oleh Direktorat Industri Logam, Balai Besar Logam dan Mesin Bandung, Balai Sertifikasi Industri, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik, BSN, serta perwakilan industri. FGD dilaksanakan dengan melakukan pembahasan dengan para narasumber, tenaga ahli, meminta masukan dari LSPro, Laboratorium Uji dan Perusahaan produsen baja tulangan beton.

Sesuai dengan SNI 3330 : 2014, Pipa saringan untuk sumur air tanah adalah saringan yang berbentuk pipa dibuat dari lilitan kawat terbuat dari kawat baja tahan karat (stainless steel) atau kawat baja karbon rendah lapis seng (Bj K S) dan digunakan untuk menyaring partikel padatan yang timbul bersamaan dengan aliran air tanah untuk penggunaan sumur air tanah dengan tekanan maksimum 13,75 Mpa (1994 psi) atau sesuai dengan ukuran diameter pipa yang ditetapkan.

SNI ini masuk dalam Program Nasional Regulasi Teknis 2016-2017 sehingga dalam tahun ini, Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan regulasi pemberlakuan SNI ini. Produk ini memiliki kode HS Ex 8421.21.19.00 dan Ex 8421.21.22.00. Skema Sertifikasi SNI Pipa saringan untuk sumur air tanah berdasarkan tipe 5 (ISO/IEC 17067), yaitu dilakukan melalui pengujian kesesuaian mutu produk sesuai dengan ketentuan SNI dan audit penerapan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2008.

Skema sertifikasi produk khususnya untuk pemberlakuan SNI wajib dilakukan dengan menjalankan tahapan-tahapan yaitu :
1. Seleksi, merupakan proses awal permohonan mencakup kegiatan penyiapan dan perencanaan untuk mengumpulkan semua informasi atau dokumen yang dibutuhkan untuk tahap determinasi.
2. Determinasi, merupakan kegiatan penilaian kesesuaian seperti pengujian, audit, asesmen proses produksi dan verifikasi lapangan.
3. Tinjauan dan Keputusan, merupakan tinjauan terhadap semua proses yang telah dilakukan untuk menentukan kelayakan suatu permohonan untuk mendapatkan SPPT SNI
4. Lisensi, terkait tata cara penerbitan pernyataan kesesuaian (SPPT SNI) berdasarkan tinjauan terhadap pemenuhan persyaratan. Survailen, pengawasan rutin yang dilakukan LSPro dalam rangka menjaga validitas penerapan persyaratan regulasi SNI.

Sertifikasi produk merupakan proses penilaian dan pengesahan dari pihak ketiga yang menunjukkan suatu produk dapat memenuhi persyaratan. Sertifikasi produk dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang sesuai dengan ISO/IEC 17065. Persyaratan khusus untuk produk terdapat di standar atau peraturan lainnya. Sertifikasi produk adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang memberikan kepastian kepada konsumen, regulator, industri atau pihak terkait bahwa produk sesuai dengan persyaratan, misalnya keamanan, kinerja atau ketahanan. Sertifikasi produk dapat memfasilitasi perdagangan, akses pasar, kompetisi yang adil dan penerimaan konsumen di dalam level nasional, regional dan internasional.

Dalam penerapan SNI secara wajib, LSPro melakukan sertifikasi berdasarkan skema sertifikasi yang mengacu pada regulasi yang ada. Kementerian Perindustrian menyiapkan skema sertifikasi untuk setiap SNI yang baru diberlakukan maupun yang sudah berlaku. Skema sertifikasi ini ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal dan menjadi pedoman sertifikasi untuk LSPro. Sebelum ditetapkan oleh pemerintah, masing-masing LSPro tidak mempunyai skema yang seragam sehingga pelaksanaan sertifikasi di lapangan berbeda-beda. Diharapkan dengan adanya fasilitasi pemerintah dalam menetapkan skema sertifikasi, pelaksanaan penerapan SNI wajib dapat berjalan dengan tertib dan adil.