Pengawasan merupakan aspek penting dalam mengawal jalannya suatu kebijakan. Pengawasan diperlukan agar suatu kebijakan dapat berjalan sesuai rencana yang ditetapkan sehingga tercapai tujuan yang diharapkan. Pemberlakuan SNI wajib merupakan salah satu kebijakan Kementerian Perindustrian untuk melindungi masayarakat dari barang bermutu rendah dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di pasar dalam negeri. Dalam pelaksanaanya, Menteri Perindustrian menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari LSPro dan Lab Uji untuk melakukan sertifikasi (SPPT SNI) terhadap produk yang diproduksi dan dijual agar terjamin mutunya sesuai SNI. Agar LPK yang ditunjuk bekerja sesuai peraturan yang berlaku maka Pustan mengadakan Pertemuan Teknis Pengawasan LPK sebagai media komunikasi oleh pihak terkait dalam memberikan arahan dan masukan terkait pelaksanaan SPPT SNI yang diberlakukan secara wajib.
Pertemuan Teknis diselenggarakan di Hotel Sukajadi Bandung Tanggal 10-12 Agustus 2016. Pertemuan dibuka bersama oleh Kepala BPPI dengan didampingi oleh Kepala Pusat Standardisasi Industri dan Kabid Infrastruktur Standardisasi Industri. Acara Pertemuan Teknis Pengawasan LPK dihadiri perwakilan dari LSPro yang ditunjuk Menteri Perindustrian dalam pemberlakuan SNI secara wajib.
Salah satu point utama dalam acara ini adalah Kepala Pusat Standardisasi Industri mengungkapkan pentingnya pelaporan SPPT SNI untuk menghasilkan data yang valid dalam monitoring pemberlakuan SNI wajib. Oleh karena itu Pusat Standardisasi Industri menyediakan fasilitas pelaporan SPPT SNI secara online melalui portal pustan.kemenperin.go.id sehingga data SPPT SNI yang dilaporkan dari LSPro dapat secara update diakses oleh para pemangku kepentingan.