PUSAT PERUMUSAN, PENERAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDARDISASI INDUSTRI

Konsinyering Pembahasan MoU SNI Mainan

Pada tanggal 31 Agustus 2016 s.d 1 September 2016, Pusat Standardisasi Industri mengadakan konsinyering dalam rangka membahas perjanjian bilateral di bidang regulasi teknis terkait SNI mainan. Konsinyering diadakan di Hotel Ibis Styles Braga, Bandung. Konsinyering dibuka oleh Kepala Pusat Standardisasi Industri dan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka, Pusat Kerjasama Standardisasi BSN, Pusat Penerapan Standar BSN, Direktorat Akses Pasar Industri Internasional, Direktorat Amerika Utara dan Tengah Kemenlu, Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan Hak Kekayaan Intelektual Kemenlu, Balai Besar Tesktil, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik, Direktorat Perundingan Bilateral Kemendag, serta Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag.

Latar belakang
SNI mainan telah diberlakukan secara wajib sejak tanggal 30 April 2014. Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakuan ini adalah No. 24/M-IND/PER/4/2013, No. 55/M-IND/PER/11/2013 dan No. 111/M-IND/PER/12/2015. Pada tanggal 17 April 2014, sebelum pemberlakuan mulai, sebanyak 10 laboratorium uji dalam negeri dan 25 laboratorium uji luar negeri ditunjuk oleh Menteri Perindustrian untuk melakukan pengujian mainan sesuai regulasi. Regulasi mengatur bahwa penunjukan laboratorium luar negeri akan berakhir apabila setelah 2 tahun, negara tempat laboratorium uji tersebut berada belum memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia di bidang regulasi teknis.

Sampai tanggal 17 April 2016, belum ada perjanjian bilateral yang terbentuk, maka penunjukan labratorium uji luar negeri berakhir. Hal ini berarti regulasi sudah tidak lagi mengakui hasil uji mainan dari luar negeri. Hingga pada 13 Juli 2016, terdapat 16 laboratorium uji dalam negeri yang hanya diberikan kewenangan untuk menguji mainan sesuai regulasi.

Agenda konsinyering
Agenda konsinyering adalah untuk membahas proses perjanjian bilateral tersebut mengingat negara lain seperti Amerika Serikat menginginkan agar laboratorium uji mereka yang berada di luar Indonesia dapat diakui kembali. Pengakuan laboratorium uji luar negeri ini juga dipertanyakan oleh negara-negara seperti Uni Eropa, Jepang, dan Kanada di forum TBT WTO.

Konsinyering dilakukan dengan diskusi bersama antar instansi terkait serta pemaparan oleh narasumber, yaitu dari Pusat Standardisasi Industri, menyampaikan tentang latar belakang perjanjian bilateral SNI wajib mainan; Direktorat Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka, menyampaikan mengenai evaluasi pemberlakuan dan penerapan SNI mainan secara wajib; Pusat Kerjasama Standar BSN menyampaikan tentang kesepakatan standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam kerangka RI-AS; dan Direktorat Akses Pasar Industri Internasional menyampaikan mengenai pembahasan MoU dalam rangka perjanjian bilateral RI-AS.