PUSAT PERUMUSAN, PENERAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDARDISASI INDUSTRI

Pembahasan Revisi Permenperin No.86 tahun 2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri

Pusat Standardisasi Industri telah menyelenggarakan FGD bersama dengan perwakilan Direktorat Industri serta Biro Hukum dan Organisasi pada tanggal 20 Oktober 2016 di Sahira Butik Hotel Bogor. FGD diselenggarakan untuk merevisi Peraturan Menteri nomor 86 tahun 2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri. Dengan telah diterbitkannya UU No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan RPP tentang Sarana dan Prasarana Industri, peraturan Menteri ini perlu direvisi untuk menyesuaikan perkembangan di bidang standardisasi industri. Revisi peraturan ini akan menjadi acuan untuk penyusunan seluruh Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan SNI, ST dan/atau PTC secara wajib.

FGD membahas hal-hal baru di bidang standardisasi yang akan diatur di konsep Permenperin antara lain adalah perumusan SNI, ST dan/atau PTC, pemberlakuan SNI, ST dan/atau PTC secara wajib, pelaporan Sertifikat Kesesuaian, penandaan produk, pembinaan industri kecil, pengawasan standardisasi dan penegakan hukum.

Hingga November 2016, terdapat 103 SNI yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian. SNI ini mencakup produk makanan, minuman, tekstil, otomotif, kimia, elektronik, logam, dan mainan. Melalui kebijakan SNI wajib, industri didorong untuk meningkatkan kualitas produknya agar dapat bersaing dengan produk luar negeri. Melalui kebijakan ini juga, tercipta perlakuan yang sama bagi produk luar negeri yang akan masuk ke Indonesia terlebih di era pasar bebas ASEAN. Kebijakan SNI ini harus diatur sedemikian sehingga mendorong semua industri untuk menerapkannya namun juga tidak memberatkan terutama bagi industri kecil.