PUSAT PERUMUSAN, PENERAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDARDISASI INDUSTRI

Sosialisasi PP No 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian Tanggal 20 April 2021

Pemerintah terus berupaya memicu sektor industri dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Selama ini, industri manufaktur berkontribusi signifikan bagi perekonomian, di antaranya peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, serta penerimaan devisa dari ekspor dan pajak.

Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) melalui Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri mengadakan acara sosialisasi PP No.28 tahun 2021 pada Selasa, 20 April 2021 di Hotel Grand Mercure Yogyakarta kepada seluruh Balai Besar dan Baristand Industri di bawah BSKJI Kemenperin, serta beberapa pelaku usaha IKM. Acara ini bertujuan menciptakan sinergi antar satuan kerja guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam rangka tindak lanjut UU Cipta Kerja, Pemerintah, yang diprakarsai Kementerian Perindustrian, mengeluarkan PP No.28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. PP 28/2021 ini memberikan kemudahan dan kepastian berusaha bagi pelaku industri dimana satker BSKJI mempunyai peranan yang penting dalam penyediaan layanan jasa standardisasi dan sertifikasi.

Di dalam PP Perindustrian disebutkan bahwa Pemerintah pusat siap melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan standardisasi industri. Hal ini diselenggarakan dalam wujud penerapan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara terhadap barang produksi dalam negeri dan impor.

Terkait barang impor, PP 28/2021 menegaskan bahwa produsen di luar negeri wajib memiliki perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan bagi produsen dalam negeri khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, akan diberikan kemudahan dan pembinaan dalam menerapkan SNI. SNI bukan sarana untuk mengawasi pelaku usaha mikro dan kecil, tetapi sarana untuk membantu menghasilkan produk sesuai SNI.

Di samping itu, PP 28/2021 menyebutkan bahwa penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri. Lembaga penilaian kesesuaian terdiri atas lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan lembaga inspeksi.

Pengaturan lembaga sertifikasi produk antara lain memiliki Perizinan Berusaha, memiliki laboratorium uji atau lembaga inspeksi yang terakreditasi, telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai, dan berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara RI.
Terkait pengawasan, PP Perindustrian mengatur kewenangan pengawasan terhadap penerapan SNI sukarela maupun pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib. Pengawasan tersebut tidak hanya pengawasan di pabrik tetapi juga koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

PP Perindustrian juga mengamanatkan Menteri untuk menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.

Pengembangan sarana dan prasarana pada laboratorium pengujian dapat meningkatkan kemampuan pengujian sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. Amanat ini merupakan komitmen Pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dan daya saing produk industri.

(andreas, pustan)