PUSAT PERUMUSAN, PENERAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDARDISASI INDUSTRI

TENTANG KAMI

Pusat Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian, pengkajian, pengembangan standardisasi industri.

Dalam melaksanakan tugas, Pusat Standardisasi Industri menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan dan pengkajian standardisasi industri;
  2. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan, pemberlakuan, dan kerja sama standardisasi industri;
  3. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan dan pengawasan standardisasi industri serta koordinasi dan fasilitasi penegakkan hukum standardisasi industri; dan
  4. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha dan rumah tangga pusat.

Pusat Standardisasi Industri terdiri atas:

  1. Bidang Perumusan dan Pengkajian Standardisasi Industri;
  2. Bidang Penerapan, Pemberlakuan, dan Kerja Sama Standardisasi Industri;
  3. Bidang Penguatan dan Pengawasan Standardisasi Industri; dan
  4. Subbagian Program dan Tata Usaha.

Bidang Perumusan dan Pengkajian Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan dan pengkajian standardisasi industri.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perumusan dan Pengkajian Standardisasi Industri menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan standardisasi industri; dan
  2. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengkajian standardisasi industri.

Bidang Perumusan dan Pengkajian Standardisasi Industri terdiri atas:

  1. Subbidang Perumusan Standardisasi Industri; dan
  2. Subbidang Pengkajian Standardisasi Industri.

Subbidang Perumusan Standardisasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan standardisasi industri.

Subbidang Pengkajian Standardisasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengkajian standardisasi industri.

Bidang Penerapan, Pemberlakuan, dan Kerja Sama Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan, pemberlakuan, dan kerja sama standardisasi industri.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penerapan, Pemberlakuan, dan Kerja Sama Standardisasi Industri menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri; dan
  2. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama standardisasi industri.

Bidang Penerapan, Pemberlakuan, dan Kerja Sama Standardisasi Industri terdiri atas:

  1. Subbidang Penerapan dan Pemberlakuan Standardisasi Industri; dan
  2. Subbidang Kerja Sama Standardisasi Industri.

Subbidang Penerapan dan Pemberlakuan Standardisasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri.

Subbidang Kerja Sama Standardisasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama standardisasi industri.

Bidang Penguatan dan Pengawasan Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan dan pengawasan standardisasi industri serta penyiapan koordinasi dan fasilitasi penegakkan hukum standardisasi industri.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penguatan dan Pengawasan Standardisasi Industri menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan standardisasi industri; dan
  2. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan standardisasi industri dan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penegakkan hukum standardisasi industri.

Bidang Penguatan dan Pengawasan Standardisasi Industri terdiri atas:

  1. Subbidang Penguatan Standardisasi Industri; dan
  2. Subbidang Pengawasan Standardisasi Industri.

Subbidang Penguatan Standardisasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan standardisasi industri.

Subbidang Pengawasan Standardisasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan standardisasi industri dan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penegakkan hukum standardisasi industri.

Subbagian Program dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha dan rumah tangga pusat.


Total Pengunjung :
Kementerian Perindustrian, Lantai 20
Jalan Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta 12950
Phone: (021) 5252690, 5255509 ext. 4075; Fax: (021) 5252690
Email: pustan@kemenperin.go.id